JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara sedang dalam tahap verifikasi.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
"Sejauh ini masih diverifikasi, karena baru tanggal 27 Februari kita terima," ujar Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Ia menuturkan, MK akan meminta pemohon melengkapi berkas permohonan, jika nantinya dinyatakan belum lengkap.
Baca juga: Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU
Namun, jika berkas sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan uji materi tersebut.
Fajar menuturkan, MK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyelenggarakan sidang setelah proses registrasi.
"Registrasi kan paling lama 14 hari setelah pendaftaran ya, paling lama 14 hari sudah harus ada sidang pendahuluan, paling lama ya berarti bisa lebih cepat dari itu," kata dia.
Baca juga: Atasi Kekurangan Surat Suara, Ketua KPU Sebut PKPU Solusi Tercepat, tetapi...
Ia menegaskan bahwa kecepatan MK untuk memutuskan sangat tergantung pada permohonan serta argumentasi pemohon terkait urgensi uji materi tersebut.
Sebelumnya, uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri dimohonkan oleh dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.