Salin Artikel

Apapun Putusan MK Terkait Pindah Memilih dan Surat Suara, KPU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk menindaklanjuti apapun putusan MK.

"Apapun putusan MK itu nanti kita sudah siapkan," kata Arief saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Arief mengatakan, ada dua opsi besar yang menjadi pertimbangan KPU.

Kemungkinan pertama, KPU bakal membuat regulasi baru soal mekanisme pindah memilih dan pencetakan surat suara. Kemungkinan lain ialah kebijakan yang dibuat dari aturan lama.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hal ini sangat bergantung dari putusan MK.

Jika MK mengabulkan permohonan uji materi, ada sejumlah klausul dalam pasal Undang-Undang Pemilu yang diuji yang harus dikoreksi. Jika MK menolak, maka kerangka norma tentang pindah memilih dan pencetakan surat suara harus dimaknai dari bunyi pasal yang ada.

"Dilihat dulu, dikabulkan atau ditunda. (Jika dikabulkan) dikabulkannya penuh atau tidak, kalau enggak penuh, mana yang dikabulkan. Ketiga (bagaimana) kalau enggak dikabulkan sama sekali," ujar Arief.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Selain itu, tujuh pemohon juga mengajukan uji materi ke MK terkait persoalan tersebut.

Ke-tujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Pasal yang dimohonkan uji materi salah satunya berkaitan dengan batas waktu pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu disebutkan, pindah memilih hanya boleh dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 17 Maret 2019.

Selain itu, uji materi juga dimohonkan terhadap pasal yang berkaitan dengan pencetakan surat suara.

Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal tersebut dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat sebagai pemilih yang pindah memilih. Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/27/17184831/apapun-putusan-mk-terkait-pindah-memilih-dan-surat-suara-kpu-siapkan-langkah

Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke