Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Kompas.com - 22/03/2019, 11:16 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan agenda sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 25 Maret 2019.

"Begitu didaftarkan, langsung kami registrasi, digelar rapat dan sudah ditentukan jadwal sidangnya. Dua minggu sejak didaftarkan akan digelar sidang perdana," ujar Juru Bicara MK jar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Pemohon dalam uji materi ini adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Baca juga: Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang

Menurut Fajar, waktu persidangan akan bergantung proses pemberian keterangan dari pihak terkait. Selain pemohon, hakim MK akan mendengar keterangan pembuat undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Padahal, pemohon menilai alasan untuk masuk dalam DPTb tidak dapat terduga.

Baca juga: Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU

Kemudian, Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu menjabarkan tentang lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemohon pun meminta dibuatkan TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus, misalnya pemilih yang sedang menjalankan tugas, di rumah sakit, di panti sosial, dan di rumah tahanan.

Lalu, Pasal 383 ayat (2) mengatur tentang penghitungan suara yang harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan.

Pemohon meminta agar ada solusi hukum untuk mengantisipasi penghitungan suara yang berjalan lebih lama, mengingat terdapat lima kertas suara pada pemilu serentak ini.

Berikutnya adalah Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang pindah memilih.

Menurut pemohon, pemilih yang pindah memilih berpotensi kehilangan suaranya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pasal terakhir yang diujikan adalah Pasal 348 ayat (9), terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Pemohon menilai, hal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar 4 juta orang berpotensi kehilangan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com