Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aswanto Dilantik sebagai Wakil Ketua MK 2019-2021

Kompas.com - 26/03/2019, 12:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK dengan masa jabatan 2019-2021.

Pengesahan itu ditandai dengan pengucapan sumpah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Ketua MK Anwar Usman berharap Aswanto dapat mengemban tugas dan amanah sebagai Wakil Ketua MK dengan baik.

"Aswanto terpilih dalam pemilihan yang kemarin berlangsung sangat luar biasa. Meskipun dengan cara pemungutan suara, akan tetapi prinsip-prinsip demokrasi dan kenegerawanan betul-betul dijunjung tinggi oleh para Yang Mulia, terlebih I Gede Dewa Palguna," ujar Anwar dalam pidato sambutannya.

Baca juga: Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan 2 Hakim MK

Ia yakin, dengan terpilihnya kembali Aswanto sebagai Wakil Ketua MK, akan bersama-sama membuktikan untuk memberi manfaat pada MK dan Indonesia.

"Atas dasar itu kami percaya Aswanto dapat mengupayakan sinergitas dan kekompakan seluruh institusi, kepaniteraan, dan sekretaris jenderal MK," kata Anwar Usman.

Sebelumnya, MK menetapkan Aswanto sebagai wakil ketua melalui proses pemungutan suara pada Senin (25/3/2019).

Dikutip dari laman MK, Selasa (26/3/2019), MK menggelar Rapat Pleno Lanjutan Hakim secara tertutup pada pukul 16.00 WIB.

Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan RPH menyepakati dua nama calon wakil ketua MK periode 2019-2021, yakni Awanto dan I Gede Palguna.

Pada pemilihan putaran pertama, Hakim Konstitusi Aswanto dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna sama-sama memperoleh 4 suara , dan 1 suara abstain.

Baca juga: Petahana Jadi Hakim MK, Ketua DPR Berharap Keduanya Bisa Langsung Bekerja

Selanjutnya, proses pemungutan suara putaran kedua dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

Jika masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.

Namun, sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran ketiga tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan diri sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019-2021.

Dengan demikian, maka rapat pleno hakim terbuka menerima dan memutuskan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Terpiih untuk masa jabatan 2019-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com