Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kekerasan terhadap Pers, AJI Bentuk Komite Keselamatan Jurnalis

Kompas.com - 25/03/2019, 10:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS. com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers, asosiasi pers, dan organisasi masyarakat sipil menginisiasi Komite Keselamatan Jurnalis.

Berdasarkan keterangan tertulis dari AJI, pertemuan itu terjadi pada  Rabu (20/3/2019) lalu, dengan fokus untuk mencari mekanisme kolaborasi dalam penyelesaian kasus kekerasan jurnalis di Indonesia.

Selain itu juga dibicarakan perlunya dana taktis atau safety fund untuk penanganan kasus kekerasan jurnalis dan bagaimana pengelolaannya.

"Baru tahap awal. Pekan ini akan ada follow up untuk bahas lebih detail mekanisme kerjanya,” kata Ketua Umum AJI, Abdul Manan kepada Kompas.com, Minggu (24/3/2019) sore.

Pertemuan ini terselenggara atas keresahan banyaknya kekerasan yang diterima para awak jurnalis Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik.

Misalnya perusakan alat dan penghapusan dokumen liputan, kriminalisasi, bahkan pelacakan informasi pribadi wartawan di ranah digital (doxing) yang diikuti intimidasi dan persekusi.

"Ini jadi tren yang cukup mengkhawatirkan di masa-masa mendatang dan akan menjadi salah satu fokus dari advokasi AJI," ujar Manan.

Baca juga: Kontras: Kekerasan terhadap Wartawan Tanda Terancamnya Demokrasi

Manan menceritakan beberapa kasus kekerasan yang dialami jurnalis beberapa waktu yang lalu. Misalnya persekusi online yang dialami wartawan Kumparan dan Detik.com. Kemudian, pelaporan pencemaran nama melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dialamatkan kepada wartawan Serat.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AJI Indonesia (@aji.indonesia) on Mar 21, 2019 at 6:43am PDT

Menurut Manan, komite ini akan beranggotakan berbagai pihak, mulai dari Dewan Pers, Safenet, (Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesti International, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Adapun tujuan pembetukan komite ini, tidak lain untuk menuntaskan kasus kekerasan jurnalis, serta mencegah terjadinya kasus kekerasan jurnalis dan pekerja media terulang kembali.

"Advokasi terhadap kasus-kasus kekerasan seperti itu harus dilakukan untuk menghindari chilling efect terhadap jurnalis dan media. Jika kasus-kasus seperti itu terus berlangsung dan tak ada upaya menangkalnya, itu akan menjadi salah satu ancaman bagi kebebasan pers," ujar Manan.

"Sebab, tekanan semacam itu akan mendorong self censorship dan membuat jurnalis menghindari topik-topik yang sensitif seperti itu. Padahal, topik-topik seperti itu penting diketahui publik," kata wartawan Tempo ini.

Baca juga: AJI Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan pada Malam Munajat 212

Saat ini, kerja jurnalistik sepernuhnya dilindungi oleh undang-undang, yakni Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," bunyi ayat (1).

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," demikian bunyi ayat (3).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com