JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Pajak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan ini membantu anggota DPR yang belum sempat melaporkan SPT tahunan mereka.
"Barangkali kemarin-kemarin tidak sempat," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Sampai Hari Ini, Wajib Pajak yang Lapor SPT Mencapai 6,99 Juta
Pendampingan pelaporan SPT tidak hanya untuk anggota DPR saja melainkan untuk wajib pajak yang bekerja di sekitar Kompleks Parlemen Senayan.
Bambang mengatakan, pendampingan ini sengaja dilakukan bersamaan dengan LHKPN.
"Waktu batas akhir pelapor itu kan tanggal 31 Maret termasuk juga batas pelaporan LHKPN pajak itu sama-sama 31 Maret juga. Makanya kita gelar hari ini sekaligus," kata Bambang.
Baca juga: Awal April, KPK Akan Umumkan Anggota Legislatif yang Sudah Urus LHKPN
Adapun, data terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 546 wajib lapor harta kekayaan di DPR, baru 75 orang yang sudah mengurus LHKPN.
Artinya, masih ada 471 wajib lapor di DPR yang belum mengurus LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan wajib lapor DPR hanya 13,74 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.