JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengkritik pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menilai aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebaiknya dihapus.
Rian mengatakan ini adalah amanah UU dan salah satu upaya untuk mencegah korupsi.
"Masa cara melawan korupsi ini mau ditawar-tawar? Ini tindakan tidak patut dari seorang wakil ketua DPR, pembuat undang-undang yang harusnya juga taat dengan undang-undang," ujar Rian melalui keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Dorong Kepatuhan, KPK Jemput Bola ke Berbagai Instansi Bantu Urus LHKPN
Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Rian mengatakan, masyarakat belum lupa dengan pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam debat Pemilihan Presiden 2019. Sebagai capres, kata Rian, Prabowo menyinggung soal "korupsi yang tak seberapa".
Menurut Rian, pernyataan Fadli kali ini seolah memperkuat pandangan negatif terhadap Gerindra soal komitmen pemberantasan korupsi. Partai Gerindra dinilai telah menunjukan komitmen buruk soal pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK Apresiasi Pernyataan Ketua MA soal LHKPN Jadi Syarat Promosi Jabatan
"Bagaimana rakyat percaya Prabowo akan berantas korupsi kalau wakil ketua umum partainya saja lemah komitmennya dalan pemberantasan korupsi?" kata dia.
Pernyataan Fadli Zon soal LHKPN disampaikan di Kompleks Parlemen pada Selasa (26/2/2019). Fadli mengatakan tidak ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.
"Sekarang saya tanya, aturannya apa? Apakah harus tiap tahun satu periode selesai harus dilaporkan?" kata dia.
Baca juga: Wapres Kalla Minta Kementerian Surati Pejabat yang Belum Serahkan LHKPN
Menurut dia, LHKPN justru tidak diperlukan. Sebab data mengenai itu sudah ada dalam laporan pajak.
"LHKPN ini menurut saya dihapus saja. Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak dan waktu itu Agus Raharjo (Ketua KPK) setuju. Hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," ujar Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.