JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang menyebutkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi salah satu syarat promosi jabatan.
"KPK menyambut baik apa yang disampaikan oleh Ketua MA setelah acara penyampaian laporan tahunan MA Tahun 2018, khususnya menjadikan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Wapres Kalla Minta Kementerian Surati Pejabat yang Belum Serahkan LHKPN
Febri berharap, pernyataan itu didukung kesadaran wajib lapor LHKPN di MA untuk mengurus laporan harta kekayaan. Selain itu, MA juga diharapkan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang tidak mengurus LHKPN.
"Untuk Tahun 2018 lalu, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN. Sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen," kata Febri.
Adapun wajib lapor LHKPN di MA tahun 2018 sebanyak 22.249 orang. Wajib lapor yang sudah mengurus LHKPN sebanyak 10.585 orang.
Baca juga: Hanya 40 dari 524 Anggota DPR yang Lapor LHKPN, Ini Kata Bambang Soesatyo
Sementara di tahun 2019, per 26 Februari, tingkat kepatuhan LHKPN di MA baru mencapai 13,64 persen. Dari 23.647 wajib lapor, baru 3.226 yang melaporkan harta kekayaannya.
"Kami harap, di sisa waktu menjelang 31 Maret 2019 ini, instruksi yang kuat dari Pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN 2019. Dan kami harap, lebih dari 20 ribu lainnya juga dapat melaporkan menjelang batas waktu 31 Maret 2019 ini," kata Febri.
Febri menuturkan, pelaporan LHKPN lebih mudah dilakukan melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. Namun, jika ada kendala dalam proses pelaporan, dapat menghubungi KPK di Call Center 198.
Baca juga: KPK Kunjungi 75 Instansi dalam Rangka Sosialisasi Pelaporan LHKPN
Sebelumnya Ketua MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan pejabat MA, termasuk hakim untuk segera mengurus LHKPN.
"Sudah, sudah kami surati ke semua daerah, kita jadikan salah satu syarat untuk promosi, harus sudah bisa membuktikan pengisian LHKPN," kata Hatta usai memimpin agenda Laporan Tahunan 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (27/2/2019).
"Kita minta sudah mengisi atau belum, kan rugi sendiri kalau dia enggak buat," sambungnya.