Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Dua Barat Dijual di Situs Jual-Beli "Online", Ini Kata Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 19/03/2019, 15:53 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah pulau di Kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta, Pulau Dua Barat, dijual di lapak jual beli online 99.co. Pulau itu ditawarkan dengan harga Rp 234.040.000.000 oleh pemasang iklan atas nama Ellya Puspawati Widjaja sejak 28 Februari 2019.

Berdasarkan keterangan yang tertulis di iklan tersebut, pembayaran bisa diangsur dengan besaran cicilan Rp 2,03 miliar per bulan, dan harga masih bisa negosiasi.

"Dijual: Kavling di Pulau Dua Barat, area Kepulauan Seribu, dijual 1 pulau full, jual cepat, harga masih bisa nego, harga yang tertera adalah harga per meter, (Ky-j/1494),"  tulis keterangan dalam iklan.

Namun, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (19/3/2019), Ellya mengaku tidak lagi memasarkan pulau itu. Saat ini iklan tersebut juga dinyatakan sudah tidak aktif.

Iklan penjualan Pulau Dua Barat di kawasan Kepulauan Seribu99.co Iklan penjualan Pulau Dua Barat di kawasan Kepulauan Seribu

Secara administratif, Pulau Dua Barat masuk dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan direktori pulau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pulau Dua Barat terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan letak geografis 050 24' 50” LS dan 1060 28' 20” BT, bersebelahan dengan Pulau Dua Timur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pulau Menjangan Kecil dijual

A post shared by Ellya (@ellyapuspawati) on Oct 23, 2018 at 9:31pm PDT

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Regulasi mengenai kepemilikan pulau-pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016.

Kepala Humas Kementerian Aparatur Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), Harison Mocodompis menjelaskan, jual beli pulau tidak mungkin untuk dilakukan.

"Dalam prakteknya itu tidak bisa dilakukan jual beli pulau," kata Harison lewat sambungan telepon, Selasa siang (19/3/2019).

Hal itu dikarenakan peraturan perundangan yang tidak memungkinkan seseorang atau pihak memiliki sebuah lahan pulau secara utuh, harus beberapa pihak.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016, sebuah pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 kilometer persegi hanya bisa diberikan Hak Atas Tanah sebesar 70 persennya.

Kemudian, 30 persen lainnya harus disisakan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. 

"Kalau untuk 1 pulau, peraturan tidak memungkinkan untuk melakukan itu, karena kepemilikan satu orang untuk pulau itu kan tidak bisa, apalagi melakukan penjualan satu pulau," kata Harison.

"Mungkin ada cottage atau apa dia punya, ya bisa saja. Kan di pulau itu ada beberapa, nah dia pengin lepas, pengin jual, atau pengin beralih," ucap dia.

Menurut Harison, sebuah pulau memiliki peruntukan yang berbeda-beda dan harus dipenuhi. Misalnya, sebagai area publik, hutan lindung, dan sebagainya.

Menanggapi iklan penjualan Pulau Dua Barat tersebut, Harison menyebut harus ada sertifikat hak milik yang ditunjukkan secara gamblang.

"Kalau orang jualan lahan, dia kan harus menyebutkan Sertifikat Hak Milik nomor berapa, supaya bisa di-track keabsahannya. Atau sertifikat hak guna bangunan nomor berapa, jadi orang belinya jelas dong," kata Harison.

Untuk pulau-pulau yang ada di kawasan Kepulauan Seribu, kebanyakan lahan dimiliki sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Kecuali masyarakat yang sudah menetap lama (masyarakat hukum adat) di daerah tersebut dan memiliki Hak Atas Tanah di pulau tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com