Salin Artikel

Pulau Dua Barat Dijual di Situs Jual-Beli "Online", Ini Kata Kementerian ATR/BPN

KOMPAS.com – Sebuah pulau di Kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta, Pulau Dua Barat, dijual di lapak jual beli online 99.co. Pulau itu ditawarkan dengan harga Rp 234.040.000.000 oleh pemasang iklan atas nama Ellya Puspawati Widjaja sejak 28 Februari 2019.

Berdasarkan keterangan yang tertulis di iklan tersebut, pembayaran bisa diangsur dengan besaran cicilan Rp 2,03 miliar per bulan, dan harga masih bisa negosiasi.

"Dijual: Kavling di Pulau Dua Barat, area Kepulauan Seribu, dijual 1 pulau full, jual cepat, harga masih bisa nego, harga yang tertera adalah harga per meter, (Ky-j/1494),"  tulis keterangan dalam iklan.

Namun, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (19/3/2019), Ellya mengaku tidak lagi memasarkan pulau itu. Saat ini iklan tersebut juga dinyatakan sudah tidak aktif.

Secara administratif, Pulau Dua Barat masuk dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan direktori pulau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pulau Dua Barat terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan letak geografis 050 24' 50” LS dan 1060 28' 20” BT, bersebelahan dengan Pulau Dua Timur.

Kepala Humas Kementerian Aparatur Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), Harison Mocodompis menjelaskan, jual beli pulau tidak mungkin untuk dilakukan.

"Dalam prakteknya itu tidak bisa dilakukan jual beli pulau," kata Harison lewat sambungan telepon, Selasa siang (19/3/2019).

Hal itu dikarenakan peraturan perundangan yang tidak memungkinkan seseorang atau pihak memiliki sebuah lahan pulau secara utuh, harus beberapa pihak.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016, sebuah pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 kilometer persegi hanya bisa diberikan Hak Atas Tanah sebesar 70 persennya.

Kemudian, 30 persen lainnya harus disisakan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. 

"Kalau untuk 1 pulau, peraturan tidak memungkinkan untuk melakukan itu, karena kepemilikan satu orang untuk pulau itu kan tidak bisa, apalagi melakukan penjualan satu pulau," kata Harison.

"Mungkin ada cottage atau apa dia punya, ya bisa saja. Kan di pulau itu ada beberapa, nah dia pengin lepas, pengin jual, atau pengin beralih," ucap dia.

Menurut Harison, sebuah pulau memiliki peruntukan yang berbeda-beda dan harus dipenuhi. Misalnya, sebagai area publik, hutan lindung, dan sebagainya.

Menanggapi iklan penjualan Pulau Dua Barat tersebut, Harison menyebut harus ada sertifikat hak milik yang ditunjukkan secara gamblang.

"Kalau orang jualan lahan, dia kan harus menyebutkan Sertifikat Hak Milik nomor berapa, supaya bisa di-track keabsahannya. Atau sertifikat hak guna bangunan nomor berapa, jadi orang belinya jelas dong," kata Harison.

Untuk pulau-pulau yang ada di kawasan Kepulauan Seribu, kebanyakan lahan dimiliki sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Kecuali masyarakat yang sudah menetap lama (masyarakat hukum adat) di daerah tersebut dan memiliki Hak Atas Tanah di pulau tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/19/15531481/pulau-dua-barat-dijual-di-situs-jual-beli-online-ini-kata-kementerian-atrbpn

Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke