Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur

Kompas.com - 16/03/2019, 13:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah Jawa Timur.

Uang itu diduga dimaksudkan agar Romahurmuziy membantu keduanya lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019.

Baca juga: PPP Minta Maaf atas Dugaan Korupsi yang Menjerat Romahurmuziy

Pemberian itu dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Pada 6 Februari 2019, HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romahurmuziy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat ini diduga pemberian pertama terjadi," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Pemberian kedua diduga dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Pada waktu itu, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, bertemu RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Peringatkan Romahurmuzy Soal Dijejak KPK

Dua pemberian itu berawal dari pengumuman proses seleksi terbuka Kementerian Agama pada 2018.

Laode memaparkan, saat itu Muafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris saat itu melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk membantu mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama," kata Laode.

Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Muafaq dan Haris disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kompas TV Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Ketua Umum PPP, Romahurmuzy memberikan pernyataan bahwa dirinya merasa dijebak. Romy keluar dari gedung KPK Sabtu siang dengan menggunakan rompi tahanan KPK dan memakai kaca mata hitam. #OTTKPK#KPK#Romahurmuzy #Romy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com