Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Mudik Sepeda Motor Gratis, Ini Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 13/03/2019, 16:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka mudik gratis untuk mengangkut sepeda motor pada musim Lebaran 2019. Pendaftaran masih dibuka hingga 25 Mei 2019.

Meski pendaftaran program ini masih lama, tapi jika kuota yang disediakan terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi menyampaikan bahwa kuota yang disediakan untuk angkutan motor gratis Lebaran 2019 atau Motis sebanyak 18.096.

"Peserta Motis dapat mendaftar secara online melalui website mudikgratis.dephub.go.id," kata Zulmafendi kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2019) malam.

Pengangkutan motor arus mudik dilakukan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara untuk arus balik pada 8-13 Juni 2019.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis untuk Sepeda Motor, Ini Detailnya

Lalu, bagaimana cara pendaftarannya? Berikut ulasan Kompas.com dari informasi di situs resmi Kemenhub.

1. Masyarakat yang berminat dapat menyiapkan scan dokumen KTP, KK, SIM C, dan STNK. Dokumen tersebut akan diunggah saat mendaftar program ini secara online.

2. Setelah itu, akses situs mudikgratis.dephub.go.id. Kemudian klik menu "Mudik Gratis KA".

3. Anda akan diarahkan ke suatu halaman, di mana terdapat beberapa data yang harus diisi, seperti jumlah penumpang, stasiun asal, stasiun tujuan, tanggal berangkat, tanggal kembali, nomor plat kendaraan, dan kode verifikasi.

Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019

4. Centang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang ada. Lalu, klik cek kuota.

5. Apabila kuota masih, Anda akan mendapatkan kode booking dan diarahkan ke formulir pendaftaran. Anda diberi batas waktu hingga 5 jam setelah berhasil mendapatkan kuota.

6. Lengkapi data pada formulir pendaftaran tersebut dengan benar, serta unggah scan dokumen yang diminta. Kemudian klik simpan.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Kemenhub Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

7. Apabila pendaftaran berhasil, akan muncul resume pendaftaran Anda. Unduh dan cetak bukti pendaftaran tersebut.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

8. Datang ke stasiun yang telah dipilih ketika mengisi pilihan stasiun verifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang ini diberikan waktu 3x24 jam setelah menerima bukti pendaftaran. Apabila melebihi waktu tersebut, maka kode booking akan terhapus secara otomatis oleh sistem.

Selain secara online, pendaftaran angkutan mudik motor gratis ini juga dapat dilakukan secara offline melalui beberapa stasiun yang telah ditunjuk, seperti Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Bekasi, Stasiun Jatinegara, Stasiun Kemayoran, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Kiaracondong.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan pendaftaran program ini. Persyaratan tersebut dapat Anda lihat tautan berikut: Persyaratan Pendaftaran Mudik Sepeda Motor Gratis 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com