Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/03/2019, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengembangan mobil listrik di Indonesia masih membutuhkan waktu.

Karena itu, menurut dia, pemberlakuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil Low Cost Green Car ( LCGC) atau mobil murah tak serta merta memunculkan industri mobil listrik yang mapan.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi rencana pemberlakuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil murah untuk mendorong produksi mobil listrik di Indonesia.

Rencana tersebut sudah disampaikan Menteri Perindustrian ke Komisi XI DPR pada Senin (11/3/2019).

"Ya itu yang mungkin tidak dinaikkan itu yang tidak green, yang masih ada emisinya. Tetapi saya belum mendapatkan laporan dari Menkeu, jadi belum kami tahu. Tetapi itu tentunya menyeimbangkan. Mobil listrik kan masih punya waktu dan tidak tiba-tiba," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah menyampaikan ketentuan dalam memproduksi mobil listrik kepada seluruh produsen mobil di Indonesia.

Saat ini, kata Kalla, seluruh produsen tengah mengkaji pengembangan industri mobil listrik.

Kini segala bentuk peraturan yang akan menstimulus industri mobil listrik juga masih dikaji pemerintah.

"(peraturan-peraturan terkait) lagi didiskusikan di tingkat kementerian," sambung Kalla.

Sebelumnya berdasarkan draf skema yang disampaikan pemerintah ke DPR, mobil LCGC yang masuk Kendaraan Bermotor Hemat energi dan Harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI, Jakarta.

Padahal dalam skema saat ini, mobil LCGC diberikan insentif oleh pemerintah dengan dibebaskan dari PPnBM atau 0 persen.

Hal ini merupakan insentif untuk mendorong industri mobil LCGC beberapa tahun lalu.

Meski mobil LCGC akan dikenakan PPnBM 3 persen, pemerintah masih membuka insentif, asalkan produsen mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang ramah lingkungan.

Namun insentif yang diberikan hanya potongan PPnBM 1 persen saja. Jadi mobil LCGC minimal dikenakan PPnBM 2 persen.

Sedangkan untuk mobil listik, pemerintah akan memberikan insentif layaknya LCGC saat ini yakni dengan PPnBM 0 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke