JAKARTA, KOMPAS.com - Panel ahli diminta mengungkapkan hasil penilaiannya terhadap 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan hal itu menjadi langkah pertama untuk membuktikan proses seleksi berjalan transparan.
"Saya pikir memang mau menghilangkan proses politikal mestinya semuanya terbuka, dimulai dari panel ahli yang akan ke publik," kata Feri dalam acara diskusi bertajuk "Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi", di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Selain itu, Feri mengatakan panel ahli juga dapat menunjukkan kepada publik bahwa mereka tak memiliki transaksi gelap dengan DPR.
Baca juga: Besok, Komisi III Tentukan Nama Hakim MK
Kemudian, para calon hakim MK pun dinilainya perlu dipilih berdasarkan ranking terbaik dari hasil uji kompetensi para calon.
DPR, katanya, juga disebutkan perlu membuat proses voting menjadi terbuka untuk semakin meyakinkan publik proses tersebut bebas dari kepentingan politis.
"Untuk melihat tidak ada permainan di DPR menurut saya votingnya harus terbuka atau disampaikan musyawarah mufakat bahwa orang yang dipilih adalah ranking nilai terbaik pertama dan terbaik kedua," jelasnya.
"Itu mungkin akan membantu publik menilai bahwa ini bukan proses transaksional politik," kata Feri.
Baca juga: DPR Kembali Diingatkan agar Calon Hakim MK Terpilih Berperspektif HAM
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.