JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf kembali mengingatkan DPR bahwa calon hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang dalam tahap pemilihan harus memiliki perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi bertajuk "Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi", di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
"Saya ingin katakan hakim konstitusi itu sepenuhnya harus memiliki perspektif tentang Hak Asasi Manusia," ujar Al.
Selama ini, Al berpandangan bahwa putusan MK belum sepenuhnya mencerminkan pemahaman yang pro terhadap HAM.
Ia mencontohkan soal uji materi terkait hukuman mati yang ditolak MK dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Besok, Komisi III Tentukan Nama Hakim MK
Menurutnya, semua hal yang diujikan oleh MK akan beririsan dengan HAM.
Oleh karena itu, masalah akan timbul jika hakim konstitusi yang terpilih nantinya tidak memiliki pemahaman terhadap HAM.
"Ke depan banyak hal-hal yang masyarakat akan menguji dan mencoba yang pasti akan challenge di MK tentang relasi HAM karena sejatinya selalu akan beririsan seperti itu," terangnya.
"Dan tentu akan menjadi sangat problematik jika kita mempunyai hakim MK yang tidak punya perspektif problem HAM," sambung dia.
Baca juga: Jimly: Dari 11 Calon Hakim MK, Ada 5 yang Bagus
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.