JAKARTA, KOMPAS.com - Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, disebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada sejumlah pejabat Kemenpora.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dakwaan keduanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut jaksa, Miftahul pernah mengarahkan agar terdakwa Ending mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang.
"Pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul, terdakwa memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora," ujar jaksa Ronald F Worotikan.
Baca juga: Sekjen KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah
Menurut jaksa, komitmen fee itu terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Dana yang diminta dalam proposal itu sejumlah Rp 17,9 miliar.
Adapun, dalam daftar yang dibuat Suradi tertulis inisial MLY, yang berarti Mulyana, sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, AP yang berarti Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, EK yang memaksudkan Eko Triyanta selaku staf Kemenpora sebesar Rp 20 juta.
Menurut jaksa, Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi permintaan komitmen fee tersebut, Johny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
Baca juga: Menurut Jaksa, Permintaan Fee ke KONI atas Arahan Asisten Imam Nahrawi
Awalnya, KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora.
Dana tersebut untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Proposal tersebut kemudian disetujui Kemenpora dengan jumlah yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar.
Setelah itu, Ending disarankan oleh Mulyana agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum. Koordinasi itu untuk menentukan jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.