Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dakwaan keduanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut jaksa, Miftahul pernah mengarahkan agar terdakwa Ending mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang.
"Pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul, terdakwa memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora," ujar jaksa Ronald F Worotikan.
Menurut jaksa, komitmen fee itu terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Dana yang diminta dalam proposal itu sejumlah Rp 17,9 miliar.
Adapun, dalam daftar yang dibuat Suradi tertulis inisial MLY, yang berarti Mulyana, sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, AP yang berarti Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, EK yang memaksudkan Eko Triyanta selaku staf Kemenpora sebesar Rp 20 juta.
Menurut jaksa, Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi permintaan komitmen fee tersebut, Johny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
Awalnya, KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora.
Dana tersebut untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Proposal tersebut kemudian disetujui Kemenpora dengan jumlah yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar.
Setelah itu, Ending disarankan oleh Mulyana agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum. Koordinasi itu untuk menentukan jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.
"Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati besaran fee untuk Kemenpora lebih kurang 15-19 persen dari total nilai dana hibah yang diterima KONI," kata Ronald.
Selain itu, permintan dana hibah juga dilakukan KONI untuk kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, Jhonny dan Ending memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending dan memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/16524761/asisten-imam-nahrawi-arahkan-sekjen-koni-buat-daftar-pejabat-yang-terima