Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Jangan Lagi Cari Gara-gara dengan TNI

Kompas.com - 08/03/2019, 18:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta aktivis pro demokrasi dan hak asasi manusia tidak lagi mewacanakan kembalinya Dwifungsi TNI di Indonesia. Para aktivis, kata Moeldoko, jangan mencari popularitas dengan cara seolah berani melawan TNI. 

"Janganlah rekan-rekan sekalian, para pegiat apapun namanya itu, jangan lagilah cari gara-gara dengan TNI, enggak usah. Jangan mencari popularitas, karena saya berani melawan TNI, gitu. Jangan dong," ujar Moeldoko ketika berbincang dengan wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

"TNI milik kita semua kok. Kalau dulu, boleh, mungkin TNI dijadikan musuh bersama. Ya saya ingat tahun 1998, di mana TNI diposisikan pada posisi yang paling tidak baik. Tapi sekarang jangan. Jangan cari gara-gara," lanjut dia.

Baca juga: Kasus Robertus Robet, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan sebagai Saksi

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan pernah mengembalikan Dwifungsi ABRI atau TNI seperi zaman Orde Baru.

TNI, lanjut Moeldoko, sudah mereformasi diri dengan menyasar tiga hal, yakni struktur, doktrin dan kultur. Moeldoko sebagai mantan Panglima TNI pun menilai, reformasi di internal TNI sudah berjalan baik meskipun dirasa memang masih diperlukan penyempurnaan di sana sini.

Mengenai kebebasan berekspresi serta berpendapat, Moeldoko menegaskan, negara memberi ruang seluas-luasnya untuk itu.

"Tapi harus dibedakan antara kebebasan berekspresi yang ada kecenderungan melanggar UU atau kebebasan berekspresi yang sifatnya kritik membangun. Pemerintah sekarang ini sangat terbuka kok. KSP membuka seluas-luasnya, silahkan ngomong apa saja, kita dengarkan," ujar Moeldoko.

Namun, ketika ada pihak yang terjerat hukum akibat menyatakan ekspresi dan pendapat, kata Moeldoko, itu murni wewenang dari aparat hukum.

Diberitakan sebelumnya, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Baca juga: Moeldoko Pastikan Tidak Akan Ada Dwifungsi TNI

Dia ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari. Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu. Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.

Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini. Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.

"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet. 

Kompas TV Penangkapan aktivis #RobertusRobet, tidak didasari laporan masyarakat. Namun kepolisian membuat laporan model A, sehingga aparat bisa menangkap Robertus. #LaporanmodelA adalah laporan tentang peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi.<br /> Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, laporan model A yang dibuat polisi dalam kasus Robertus Robert, sudah sesuai dengan undang-undang tentang kepolisian, yaitu yang berkaitan dengan tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com