Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diingatkan Tuntaskan 4 RUU dan Tidak Buat Target yang Tidak Realistis

Kompas.com - 08/03/2019, 18:05 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sejatinya tidak memiliki hambatan dalam mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) pada masa persidangan IV atau sebelum Pemilu 2019.

Namun demikian, DPR juga diingatkan untuk tidak lagi membuat target RUU yang tidak realistis.

Adapun keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan, DPR semestinya tidak sulit mengesahkan empat RUU tersebut karena pembahasanya sudah dimulai pada tahun 2015.

"Empat RUU itu sudah dibahas sejak tahun 2015, jadi semestinya tidak sulit bagi DPR dalam merampungkanya dalam satu hari saja. Tapi, kelihatannya ada yang belum selesai dalam proses pembahasanya, misalnya tentang larangan minuman beralkohol," ujar Lucius saat ditemui dalam sebuah diskusi di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: DPR Dinilai Kambing Hitamkan Pemerintah soal Target Legislasi yang Meleset

Namun demikian, lanjutnya, lamanya proses pembahasan empat RUU tersebut yaitu karena DPR kerap gamang dalam hasil putusan yang telah mereka buat sendiri.

"Mereka gamang sendiri dengan apa yang mereka sudah hasilkan, jadi bingung sendiri untuk memutuskanya. Ini bukti juga kalau DPR membuat RUU tanpa adanya studi," ungkapnya kemudian.

Ia menambahkan, di sisi lain, sebenarnya DPR bisa mengesahkan lebih dari empat RUU. Namun, banyaknya rencana RUU yang ditargetkan DPR, justru membuat mereka tidak fokus mana saja RUU yang harus diselesaikan.

Pembahasan RUU, seperti diungkapkan Lucius, memiliki banyak faktor yang membuat RUU tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Misalnya mengenai sinkronisasi masing-masing RUU yang memiliki hubungan atau mempengaruhi satu sama lain.

"Kan harus dikaji juga apakah pengaturan RUU ini tidak bertentangan dengan RUU lainnya. Jadi saya kira target RUU tidak perlu yang bombastis dan membuat DPR justru tidak fokus," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku optimistis DPR dapat mengesahkan empat rancangan undang-undang pada masa persidangan IV atau sebelum Pemilu 2019. Masa persidangan IV dimulai pada 4 Maret 2019 dan berakhir pada 11 April 2019.

”Minimal dalam masa persidangan ini 4 RUU yang bisa kita sahkan," ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Adapun dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV, Senin (4/3/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini ada 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.

RUU tersebut berasal dari usulan DPR, Pemerintah, maupun yang datang dari DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com