Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Perempuan Internasional, Penyandang Disabilitas Dorong DPR Tuntaskan RUU PKS

Kompas.com - 08/03/2019, 17:09 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai organisasi penyandang disabilitas memberikan dukungan mereka kepada Komisi VIII DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pada Hari Perempuan Internasional ini, pengurus organisasi bersama perempuan penyandang disabilitas menemui anggota panja RUU ini untuk membahas pentingnya RUU PKS bagi mereka.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti mengatakan banyak kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang tidak bisa diproses hukum. Dalam KUHP, ada aturan yang rigid mengenai definisi pemaksaan.

"Hampir sebagian besar kasus di-drop karena tidak memenuhi unsur terpaksa," ujar Yenni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

Seorang dukun yang mengobati perempuan penyandang disabilitas misalnya melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Si pasien tidak bisa berteriak dan tidak tahu cara menolak karena keterbatasan fisiknya.

Ketika kasus dibawa ke ranah hukum, polisi kesulitan menemukan unsur pemaksaan dalam kekerasan seksual itu. Yenni mengatakan ini menunjukan aturan hukum yang ada saat ini tidak cukup melindungi perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan seks.

Ini membuat perempuan penyandang disabilitas begitu membutuhkan RUU PKS segera disahkan. Mereka termasuk golongan rentan terhadap kekerasan seksual dengan relasi kuasa.

RUU PKS dinilai mampu memberi perlindungan yang lebih lengkap karena tidak hanya mengatur kekerasan seksual secara fisik melainkan juga verbal.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Yenni menambahkan mereka sebagai pendamping penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan semacam ini juga sering kecewa. Ketika sudah berjuang memberikan hukuman kepada pelaku, pengadilan malah memberikan sanksi yang ringan.

"Tetapi kalau di RUU PKS ini ada pemberatan hukuman ketika korbannya penyandang disabilitas. Pemberatan hukuman kalau penyandang disabilitas menjadi korban sangat kita dukung," kata dia.

"Oleh karena itu kami mendukung DPR RI untuk mempercepat proses pembahasan dan segera mengesahkan RUU PKS," tambah dia.

Audiensi ini diikuti oleh berbagai organisasi penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA).

Mereka diterima oleh anggota Panja RUU PKS yaitu Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo, Diah Pitaloka, dan I Gusti Agung Putri Astrid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com