Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Segera Revisi UU Perkawinan untuk Hentikan Perkawinan Anak

Kompas.com - 08/03/2019, 17:03 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera memasukkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu untuk menghentikan fenomena perkawinan anak.

"Kami berharap sebelum pergantian anggota DPR, revisi undang-undang ini sudah selesai dibahas. Apalagi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan putusan MK harus jadi prioritas," ujar Indry Oktaviani selaku koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan dalam diskusi di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Menurut Indry, pembahasan dan revisi undang-undang tersebut merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan.

Baca juga: Ace Hasan: Komisi VIII Sambu Positif Putusan MK untuk Revisi UU Perkawinan

Sebelumnya, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Namun, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR. Maka, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

Menurut Indry, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR dapat memasukan usulan revisi undang-undang yang dirasa penting ke dalam Prolegnas yang telah disusun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan dengan tenggat waktu tiga tahun.

Baca juga: DPR Siap Laksanakan Putusan MK untuk Revisi UU Perkawinan

Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi UU tersebut bisa selesai.

"Pada prinsipnya kami siap mengubah UU tersebut. Namun, harus diakui bahwa kami di DPR pun juga banyak sekali agenda-agenda legislasi yang belum terselesaikan sehingga tidak bisa memberikan kepastian kapan revisi UU ini selesai," ujar Ace saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Kompas TV Puluhan pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Pasangan-pasangan ini sudah hidup bersama selama bertahun-tahun tetapi terkendala biaya mengesahkan perkawinan mereka. 21 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah di pendopo kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sidang pengesahan perkawinan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Sebagian dari pasangan ini sudah hidup bersama selama bertahun-tahun. Ada juga yang menikah secara agama atau adat tetapi belum mencatatkan pernikahan mereka di pencatatan sipil karena keterbatasan biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com