Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan UU Perkawinan Menilai Presiden Bisa Keluarkan Perppu

Kompas.com - 14/12/2018, 06:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan, Anggara, mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Indonesia berada dalam masa darurat perkawinan mampu menjadi legitimasi bagi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Sebenarnya ketegasan MK menciptakan alasan konstitusional bagi presiden untuk menyatakan bahwa kegentingan sudah memaksa. Dan presiden seharusnya membuat Perppu atas dasar pertimbangan MK," kata Anggara saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Batas Waktu Tiga Tahun Perubahan UU Perkawinan

Darurat perkawinan tersebut dinyatakan saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Tak pelak, timbul gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminasi dan upaya untuk menaikkan batas umur bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.

Baca juga: Tenggat 3 Tahun bagi DPR untuk Mengubah UU Perkawinan Dinilai Moderat

Hakim anggota 1 I Dewa Gede Palguna contohnya, menurut dia, pasal tersebut kini sudah tidak lagi relevan karena diskriminatif. Hal itu kemudian menghilangkan hak-hak anak yang sejatinya belum tepat untuk menikah.

"Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa individu yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak. Sehingga, UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak dalam UU Perlindungan Anak," ujar Palguna.

Baca juga: MK Beri Batas Waktu 3 Tahun untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak

"Perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama kesehatan. Sangat mungkin terjadi eksploitasi dan ancaman kekerasan pada anak," sambungnya.

Maka dari itu, Anggara mendesak presiden mengeluarkan Perppu jika memang serius ingin menegakan UU Perlindungan Anak.

Baginya, tidak ada lagi alasan bagi presiden bahwa UU tersebut tertunda hanya karena tahun politik.

"MK sendiri menyatkan kita sudah darurat perkawinan anak. Kita harus kencang mendorong pemerintah supaya tidak tertunda karena alasan tahun politik," tegasnya.

Baca juga: Hapus Praktik Perkawinan Anak, Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mempersilahkan jika presiden setuju bahwa perkawinan anak saat ini sudah dalam kondisi darurat yang kemudian mengeluarkan Perppu guna mengatasi permasalahan tersebut.

"Kalau dianggap darurat ya silahkan, tapi pengeluaran Perppu itu juga perlu proses. Intinya sudah jelas bahwa MK sudah tidak setuju dengan batas usia 16 tahun bagi perempuan," kata Fajar.

Kompas TV Lantas apa penyebab dan bagaimana upaya untuk mengurangi rantai pernikahan di usia remaja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com