Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan 158 Data WNA Masuk DPT

Kompas.com - 08/03/2019, 14:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 158 data Warga Negara Asing (WNA) yang diduga masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Jumlah tersebut merupakan hasil penelitian faktual Bawaslu.

Data itu di luar temuan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tentang 101 data WNA yang masuk DPT dan di luar temuan Komisi Pemilihan Umum yang menyebut ada 73 WNA masuk DPT.

"Bawaslu melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT, hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Temukan WNA di DPT, Laporkan Melalui Whatsapp 082123535232

Data tersebut tersebar di 15 provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan WNA terbanyak yang masuk DPT, yaitu 37 orang.

Kemudian Bali 36 orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, dan DI Yogyakarta 10 orang.

Selanjutnya, ada pula WNA di Banten 7 orang, WNA di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat masing-masing 6 orang.

Sementara itu, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara masing-masing 2 orang WNA.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Sebut Masuknya WNA ke DPT Bukti Pemilu Carut-marut

Kemudian, DKI Jakarta, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Sulawesi Tengah masing-masing didapati 1 orang WNA.

Viryan mengatakan, masuknya WNA ke DPT Pemilu dikarenakan proses pencocokan dan penelitian yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas pemilu, sebanyak 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas.

"Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan," ujar Afif.

Baca juga: Wapres Kalla: Tak Ada Kesengajaan WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Penyebab lainnya adalah, pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami.

Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih.

Namun demikian, karena ketidaktahuan, petugas coklit langsung mencatat yang bersangkutan dalam daftar pemilih.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com