"Demikian juga, update informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing, tidak tersampaikan dengan maksimal antara lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab," ujar Afif.
"Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, Polri, meninggal dan di bawah umur. Sementara, status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran," sambungnya.
Sebelumnya, KPU mencoret temuan Dukcapil Kemendagri yang menyebut ada 103 data WNA yang masuk DPT Pemilu.
Setelah melalui proses pengecekan faktual, dari 103 data yang diberikan, KPU hanya menemukan 101 WNA. Dua nama WNA yang lain disinyalir terdata ganda.
KPU juga mencoret 73 data baru WNA yang masuk DPT, di luar dari 101 WNA yang dilaporkan Dukcapil.
Sehingga, sampai saat ini, total ada 174 data WNA yang sempat masuk ke DPT, yang seluruhnya sudah dicoret KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.