JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian zonasi kampanye rapat umum untuk peserta pemilu 2019, Rabu (6/3/2019), di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengundian dilakukan menggunakan dua buah bola yang diberi tanda A dan B, yang dimasukan dalam sebuah mangkuk.
Tanda A menunjukkan zonasi wilayah A, sedangkan bola bertanda B menunjukkan zonasi wilayah B.
Bola undian diambil secara serentak dari dalam mangkuk oleh perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Hasilnya, TKN mendapat bola B, sedangkan BPN mendapat bola A.
Baca juga: INFOGRAFIK: Zonasi Kampanye Rapat Umum dalam Pemilu 2019
Artinya, pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye rapat umum per 24 Maret di wilayah B, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memulai kampanye di wilayah A.
Mereka akan bertukar zonasi setiap 2 hari sekali. Aturan ini adalah hasil revisi dari kesepakatan awal yang menyatakan pertukaran zonasi dilakukan setiap 3 hari sekali.
"Zona ini akan menjadi zona nasional rapat umum, hanya rapat umum. Kalau untuk metode kampanye lain tidak menggunakan zona ini," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pengundian zonasi kampanye rapat umum di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Zonasi juga berlaku bagi partai politik peserta pemilu. Sesuai kesepakatan, partai politik berkampanye mengikuti zonasi pasangan capres-cawapres yang mereka dukung.
Ada sepuluh partai pendukung Jokowi-Ma'ruf yang mengawali kampanye rapat umum di zona B, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PSI, PBB, PKPI, Perindo, dan Hanura.
Baca juga: Hindari Bentrok, KPU Akan Bagi Zonasi Kampanye
Sementara, lima partai pendukung Prabowo-Ma'ruf yang akan mengawali kampanye rapat umum di zona A adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Berkarya.
Sistem khusus diberlakukan untuk Partai Garuda yang tak mendukung salah satu paslon.
Perwakilan partai Garuda mengambil bola undian secara mandiri, dan mendapat bola B, sehingga partai tersebut akan mengikuti pola zonasi Prabowo-Sandiaga.
Jika dirunut, pada 24 dan 25 Maret pasangan Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye di zona B, bersamaan dengan 10 partai politik.
Sementara itu, pada waktu yang sama, pasangan Prabowo-Sandiaga memulai kampanye di zona A, bersamaan dengan 6 partai politik.
Dua hari berikutnya, kedua kubu akan bertukar, begitu seterusnya hingga akhir masa kampanye rapat umum, 13 April 2019.
Baca juga: Hindari Bentrok, KPU Akan Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Terbuka
Aturan tertentu diberlakukan pada Rabu, 3 April 2019, yang bertepatan pada hari libur nasional.
Pada tanggal tersebut tidak diberlakukan sistem zonasi sehingga kedua kubu dibebaskan untuk berkampanye.
Atas hasil pengundian tersebut, KPU akan menginformasikan ke KPU daerah. Partai politik peserta pemilu juga diminta menyampaikan sistem ini ke pengurus daerah.
"Kami akan menginformasikan ke KPU kabupaten/kota, termasuk kami meminta parpol menginformasikan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk memberi tahu ini," ujar Arief.
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Jawa Tengah
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Banten
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat