"Yang perlu disiapkan secara khusus itu soal zonasi. Jadi ada 21 hari waktu proses kampanye, harus dibagi zonanya. Misalnya, untuk partai Nasdem di mana, Partai Golkar di mana, partai lainnya di mana. Supaya nanti tidak akan berbentrokan dengan partai lain," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Dia mengatakan, pembagian zonasi kampanye itu dapat dilakukan berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota dengan waktu yang sudah ditentukan untuk setiap parpol. "Misalnya di Jawa Barat untuk partai tertentu misalnya, hari pertama berkampanye rapat umum terbuka. Hari tertentu, kami akan atur itu," lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Ferry menuturkan, pihaknya masih membahas penetapan zonasi tersebut di internal KPU. Dikatakannya, seusai pembahasan internal, KPU akan membahasnya dengan partai politik, pihak kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kami akan atur ini. Ini kan menyangkut rapat umum yang 21 hari itu sehingga partai kebagian di seluruh provinsi," tambahnya.
Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif menetapkan, pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik hanya diperbolehkan pada masa 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014. Adapun KPU menetapkan, masa tenang pada 6 hingga 8 April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.