JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem zonasi akan diberlakukan saat pelaksanaan kampanye rapat umum pada Pemilu 2019.
Sistem ini mengelompokan 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta pemilu melakukan kampanye. Peserta pemilu dalam hal ini adalah partai politik dan pasangan capres-cawapres.
Pemberlakuan zonasi agar peserta pemilu tertib dalam melakukan kampanye.
Seperti apa pembagian zonasi dalam kampanye rapat umum? Berikut dikompilasi Kompas.com dalam infografik di bawah ini: