Dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang Presiden yang mengikuti kegiatan kampanye pemilu harus menjalani cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan," bunyi ayat (1) a pasal tersebut.
Adapun segala kegiatan presiden selama menjalani masa cuti tidak ditanggung oleh negara, termasuk akomodasi dan mobilisasi masa.
"Menjalani cuti di luar tanggungan negara," demikian lanjutan di ayat (1) b.
Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga menyebutkan aturan yang kurang lebih sama dengan UU Pemilu.
Presiden yang menjadi calon presiden pada pemilu selanjutnya wajib mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye.
“Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presiden dan wakil presiden wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara,” bunyi ayat (2) pasal 61 PKPU tersebut.
Kecuali, jika kampanye dilakukan pada hari libur, maka tidak diperlukan untuk mengambil cuti.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 juga diatur mengenai cuti kampanye bagi presiden yang menjadi peserta pemilu.
Pada Bab IV Pasal 30 ayat (2) presiden harus menjalankan cuti untuk melaksanakan kampanye politik yang menjadi haknya sebagai seorang calon presiden.
"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti," bunyi ayat tersebut.
Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan cuti presiden itu terkait dengan pemberian fasilitas kepada yang bersangkutan.
Seorang presiden akan tetap mendapatkan fasilitas protokoler untuk memastikan keamanannya sebagai seorang pemimpin negara.
“Cuti presiden itu terkait dengan penggunaan fasilitas jabatan. Fasilitas yang melekat itu fasilitas keamanan. Itu tetap. Itu menjadi hak presiden. Fasilitas keamanan sesuai dengan standar-standar keamanan,” jelas Wahyu.
Baca juga: Fasilitas Jabatan Ini Tetap Melekat, Meski Capres Petahana Cuti Kampanye
Ini termasuk mobil presiden yang merupakan bagian dari pengamanan sang kepala negara.
“Kalau mobil itu yang menyangkut aspek keamanan ya tentu saja itu bagian dari standar keamanan. Kan tidak bisa terus presiden naik mobil tanpa pengamanan, kan enggak mungkin kayak begitu,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.