JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang ingin berkampanye menaati aturan yang berlaku.
Kepala daerah wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan di hari libur, mereka tidak perlu cuti.
"Mereka punya hak untuk berkampanye, tetapi tentu himbauan kami aturan mainnya harus ditaati. Jadi ketika di jam kerja ya jangan berkampanye," kata Abhan usai diskusi 'Menuju Pemilu Bermartabat' di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Mendagri: Belum Ada Kepala Daerah yang Izin Cuti Kampanye
Abhan menjelaskan, cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 minggu.
Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Baca juga: Presiden Persilakan Menteri Nyaleg dan Cuti Kampanye
Abhan menegaskan bahwa saat bertugas, kepala daerah harus netral.
"Imbauan kami juga tetap jaga netralitas ini. Dalam posisi sebagai kepala daerah maka dia adalah milik publik," tandasnya.