Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tak Layak Jadi Komoditas Politik

Kompas.com - 06/03/2019, 10:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret politisi Partai Demokrat Andi Arief sebaiknya tidak dijadikan komoditas politik.

ICJR menjelaskan, kasus ini tak semestinya dijadikan bahan serangan oleh sejumlah kubu politik menjelang Pemilu Presiden 2019 pada April mendatang.

"Di tengah masa kampanye saat ini, pembincangan mengenai ditangkapnya Andi Arief menjadi komoditas politik yang justru digunakan untuk saling serang," kata Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2019).

Andi Arief terakhir menjabat sebagai  Wakil Ketua Sekretris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat. Namun, saat ini dia telah mengajukan surat pengunduran diri setelah tersandung kasus ini.

Posisi Partai Demokrat dalam peta politik kali ini merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Fakta inilah yang kemudian banyak dimanfaatkan kubu lawan untuk melontarkan serangan.

Padahal, kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret politisi atau pejabat publik bukan baru kali pertama terjadi. Sebelumnya, beberapa politisi dengan latar belakang berbagai partai politik juga pernah terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Misalnya, mantan anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra Jaya Piliang, Kepala DPRD Buton Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) La Usman, dan anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem Ibrahim Hasan.

Baca juga: Daftar Politisi dan Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba

Ini menunjukkan bahwa politisi dari kedua pihak, baik oposisi maupun pendukung pemerintah pernah menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"Sayangnya isu yang diperdebatkan kemudian justru menjadikan penggunaan narkotika sebagai komoditas politik yang meneruskan stigmatisasi buruk bagi penggunaan narkotika," kata Erasmus.

Lebih jauh, ICJR juga menilai penanganan kasus narkoba dengan menggunakan pendekatan hukum pidana tidak efektif untuk terus dijalankan. Tidak ada satu pun negara di dunia berhasil menangani penyalahgunaan narkotika dengan menghukum pengguna narkotika

Ada pendekatan lain yang lebih relevan dan dinilai manjur untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, yaitu pendekatan kesehatan.

"Pemerintah Indonesia, sampai dengan hari ini jelas menjadi salah satu contoh gagalnya kebijakan buruk penanganan narkotika yang lebih mengedepankan pemidanaan daripada kesehatan masyarakat," ujar Erasmus.

Daripada sibuk menjadikan penyalahgunaan narkoba oleh politisi sebagai bahan untuk menyerang kubu politik lain, ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan oleh pemerintah, yakni perbaikan kebijakan.

Mengubah penanganan hukum terkait narkoba dari yang sebelumnya mengacu pada pendekatan pidana, menjadi pendekatan yang mengutamakan kesehatan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com