JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejak tahun 2014, KPK telah memulihkan aset negara dengan total sekitar Rp 1,69 triliun.
"Jika ditotal dari 2014 sampai awal Maret 2019 ini, maka total Rp 1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara, baik berasal dari denda, uang pengganti dan barang rampasan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: MLA Tak Maksimal jika Tak Diikuti Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset
Pada awal tahun 2019 ini, KPK sudah memulihkan aset negara sekitar Rp 110 miliar.
"Di Tahun 2019 saja, sebelumnya sekitar Rp 110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan KPK," kata dia.
Baca juga: Kejagung Kerja Sama dengan PT Pegadaian, dari Pemulihan Aset hingga Bantuan Hukum
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi itu digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.
"Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: Setya Novanto: Saya Pikir Masih Diberi Kesempatan untuk Recovery
Pada tahun 2014, KPK memulihkan aset negara sekitar Rp 107 miliar. Tahun 2015, sebesar Rp 193,8 miliar.
Kemudian di tahun 2016, KPK memulihkan aset negara sekitar Rp 335 miliar. Pada tahun 2017, sebesar Rp 342,8 miliar.
Sementara di tahun 2018, KPK memulihkan aset negara sekitar Rp 600,25 miliar.