JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi ini dibenarkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis.
"Iya (Andi Arief ditangkap)," ujar Idham kepada Kompas.com saat ditanya apakah petinggi Partai Demokrat yang ditangkap adalah Andi Arief, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Kabareskrim Benarkan Andi Arief Ditangkap Terkait Narkoba
Menurut keterangan resmi dari pihak Mabes Polri, Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah kamar di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum terkait penangkapan mantan aktivis tersebut:
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polisi: Andi Arief Positif Pakai Sabu
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
Iqbal menegaskan, Andi Arief ditangkap seorang diri saat digerebek.
Iqbal sekaligus membantah informasi yang beredar bahwa Andi ditangkap bersama seorang perempuan saat digerebek.
Baca juga: Polisi Dalami Informasi Adanya Perempuan saat Andi Arief Ditangkap
"Di TKP satu diamankan, saudara AA," ungkap Iqbal saat jumpa pers.
Namun, polisi mendalami kemungkinan perempuan tersebut sudah keluar sebelum penangkapan.
"Pada saat penggerebekan tidak ada (perempuan). Itu sedang kami dalami apakah sudah check out atau tidak," katanya.
Iqbal juga membantah informasi adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Andi Arief.
Foto dan informasi yang beredar di dunia maya menunjukkan Andi Arief menghilangkan barang bukti ke dalam kloset.
"Itu kan beredar kloset sampai copot dan lain-lain. Sekali lagi, itu semua belum tentu benar. Jadi saya sampaikan, tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti," ungkapnya.
Iqbal mengungkapkan bahwa Andi Arief berstatus terperiksa. Aparat kepolisian, katanya, memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief.
Baca juga: Ditangkap Polisi di Kamar Hotel, Andi Arief Berstatus Terperiksa
"Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum di narkoba ini, 3 x 24 jam," tuturnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih menduga Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Aparat belum menemukan bukti bahwa Andi terlibat peredaran narkoba.
Baca juga: Polri: Andi Arief Diduga Hanya Pengguna Sabu, Kemungkinan Direhabilitasi
"Belum ditemukan bukti-bukti, fakta-fakta kuat apakah saudara AA berkolerasi dengan kelompok mana, mafia mana, dan lain-lain. Sampai saat ini diduga kuat saudara AA hanya sebatas pengguna," ucap Iqbal.
Penyidik masih menyelidiki lebih dalam apakah dipastikan Andi Arief hanya sebagai pengguna.
Jika dipastikan Andi Arief tidak terlibat peredaran narkoba, mantan Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa dianggap korban.
"Kemungkinan direhab karena dia korban," kata Iqbal.
Iqbal menegaskan penangkapan terhadap politisi Partai Demokrat Andi Arief bukanlah sebuah jebakan.
Baca juga: Polri Tegaskan Penangkapan Andi Arief Bukan Jebakan
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Aparat kepolisian, menurut Iqbal, bahkan tak mengetahui bahwa yang akan digerebek adalah politisi Partai Demokrat tersebut.
"Tidak ada sama sekali. Sudah kami sampaikan bahwa ini spontan. Kalau spontan, tidak ada manajemen persiapan. Dan kita tidak tahu yang di dalam itu Saudara AA," ujar Iqbal.