Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Tak Bisa Kurangi Kejahatan, Apalagi Menghentikannya

Kompas.com - 28/02/2019, 13:54 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati dinilai sama sekali tidak bisa mengurangi bahkan menghentikan kekerasan. Alih-alih ingin menunjukkan hukum yang tegas, hukuman mati malah bertentangan dengan hak hidup manusia.

Budayawan Franz Magnis Suseno mengatakan, tidak ada data maupun riset sama sekali yang menyatakan hukuman mati mampu mengurangi kejahatan.

"Tidak ada sama sekali, tidak ada efek dan hubungannya," ujar Romo Magnis dalam konferensi hukuman mati dan hak untuk hidup yang digagas lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah, Hukuman Mati Pertama Menggunakan Gas di AS

Selain Franz Magnis Suseno, dalam konferensi itu hadir pula Sekretaris Dewan Pertimbangan Peradi Irianto Subiakto, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanyi Chuzaifah, dan Peneliti Imparsial Evitarossi.

Romo Magnis melanjutkan, hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia sejatinya tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, penerapan hukuman mati masih dilakukan karena adanya perspektif sebuah kejahatan harus dibalas.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Ancaman Hukuman Mati TKI Jonathan, Gaji Tak Pernah Utuh hingga Sering Dicaci Maki Majikan

"Kita masih punya perspektif pembalasan. Kebaikan harus dibalas, kejahatan harus dibalas. Hukuman tidak ada kaitannya dengan pembalasan, pembalasan itu adalah hak Tuhan," ungkapnya.

Irianto menambahkan, secara normatif, hukuman mati memang tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Pasalnya, jika ditelisik dari sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dan undang-undang HAM, dalil hukuman mati tidak dibenarkan.

"Secara normatif kita punya dalil untuk tidak membenarkan adanya hukuman mati. Hukuman mati dijadikan alasan etis agar tidak terkesan asal bunuh saja," papar Irianto.

Baca juga: KBRI Beri Bantuan Hukum kepada TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Berdasarkan data dari Imparsial dari tahun 2014 hingga Oktober 2018, setidaknya ada 175 vonis baru pidana mati, sebagian besar merupakan kasus narkotika. Adapun 18 terpidana mati telah dieksekusi.

Sedangkan sepanjang 1998-2019, Indonesia telah mengeksekusi 45 orang terpidana mati, 25 terpidana kasus narkotika, 17 orang kasus pembunuhan berencana, dan 3 orang kasus terorisme.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional mengagalkan pengiriman narkotika jenis ganja. BNN langsung membongkar salah satu truk yang digunakan tersangka menyimpan ganja kering siap edar pada bagian dasar truk. BNN pun menangkap tiga orang yang diduga sebagai kurir di dua lokasi berbeda, yakni di kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Kota Bogor, Jawa Barat. Dari dua lokasi ini, BNN menyita sekitar 1,5 ton ganja siap edar yang disimpan di satu minibus, satu mobil boks, dan satu truk besar. Dari pengakuan salah satu tersangka, pengiriman ganja kering ini dikendalikan dari salah satu narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com