JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan bunga kredit rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri terjangkau.
Ia memprediksi, bunga kredit pemilikan rumah (KPR) program tersebut nantinya berkisar 5-7 persen.
Sebab, kata Kalla, pemerintah akan mensubsidi bunga kredit dari program penyediaan rumah bagi 1 juta ASN dan TNI-Polri dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Karena ini lewat perbankan, jadi anggaran hanya mensubsidi bunga. Semua eselon 1,2,3,4 semua berhak mendapat fasilitas itu dengan bunga murah. Jadi kreditnya panjang, 20 tahun, itu bunganya murah, antara 5-7 persen," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Ini Detail Kredit Rumah Tanpa DP untuk PNS, dan Anggota TNI/Polri
Ia mengatakan, program tersebut berlaku bagi 1 juta ASN dan TNI-Polri yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kalla menyebutkan, skema FLPP yang lama akan diubah untuk mengakomodasi kebijakan penyediaan rumah bagi ASN dan TNI-Polri tersebut.
Nantinya, FLPP memperbolehkan pihak dengan penghasilan Rp 8 juta untuk mengajukan KPR. Saat ini, FLPP hanya memfasilitasi masyarakat dengan gaji maksimal Rp 4 juta.
Peningkatan batas maksimal gaji itu diberlakukan untuk menyasar ASN dan TNI-Polri yang gajinya di atas Rp 4 juta tetapi belum memiliki rumah.
"Kita ingin membantu ASN, TNI-Polri untuk mendapat perumahan milik sendiri. Itu sekarang kalau dulu batasannya FLPP (Rp 4 juta), sekarang diberikan juga baik yang mempunyai penghasilan Rp 8 juta," lanjut dia.
Baca juga: Anggota TNI, Polri, dan PNS Bisa Kredit Rumah Tanpa DP
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.
Meski demikian, pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah diluncurkan sebelumnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jadi, tadi yang diputuskan Wapres dengan kami semua pakai skema FLPP," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Basuki mengatakan, dari aspek hukum belum memungkinkan lantaran Peraturan Menteri PUPR sebelumnya menyebutkan FLPP hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.
Peraturan tersebut, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 26/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Padahal, menurut dia, PNS golongan III yang penghasilannya mencapai Rp 8 juta juga menjadi target dari kebijakan penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri lantaran beberapa belum memiliki rumah.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Basuki akan mengubah Peraturan Menteri PUPR agar kebijakan tersebut segera bisa dieksekusi.
Ia mengatakan, minggu depan peraturan menteri yang baru sudah bisa diteken.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.