1. Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H, Total Libur Jadi 11 Hari
Pemerintah menambah 3 hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Dengan demikian, jumlah hari libur di sekitar hari raya tersebut mencapai 11 hari, terdiri dari dua hari libur di hari Minggu, dua hari libur hari raya, dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan 3 hari tambahan cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri.
"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut Puan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama tersebut untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.
"Kami harapkan dengan cukup waktunya masyarakat untuk bisa bersilaturahim sebelum dan sesudah Idul Fitri bisa bermanfaat, bertemu dengan keluarganya di luar kota," kata Puan.
Penambahan hari libur cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca selengkapnya: Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H
2. Anggota TNI, Polri, dan PNS Bisa Kredit Rumah Tanpa DP
Poin penting dalam skema ini, ASN dan anggota TNI/Polri bisa KPR tanpa down payment (DP). "Ada kredit yang sifatnya kredit multiguna tanpa down payment, nol down payment-nya, tenornya lebih panjang dari biasanya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di kantornya, Rabu (17/4/2018).
Bambang mengungkapkan, skema ini sedang dalam tahap finalisasi untuk ditargetkan selesai tahun ini. Skema KPR khusus tersebut ditegaskan Bambang bukan sebagai kewajiban, melainkan fasilitas jika ada ASN atau anggota TNI/Polri yang belum mempunyai rumah dan ingin beli rumah.
Tenor yang lebih panjang, menurut Bambang, bisa dua kali lipat dari tenor KPR. Jika biasanya tenor KPR 15 tahun, melalui skema ini tenornya bisa mencapai 30 tahun. "(Tenornya) bisa melewati usia pensiun sehingga meringankan apabila mereka ingin punya rumah. Metode cicilannya berbasis payroll, dari gajinya," tutur Bambang.
Baca juga : Ini Detail Kredit Rumah Tanpa DP untuk PNS, dan Anggota TNI/Polri Ini Detail
3. Kisah Tragis Sopir Truk Sempat Cengkeram Tangan Penolong Sebelum Tewas Tenggelam