JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum memutuskan, tamu undangan bisa bertanya kepada pasangan calon dalam debat pilpres. Namun demikian, format itu baru akan diterapkan pada debat keempat.
KPU mempertimbangan opini Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berpendapat bahwa waktu untuk mempersiapkan opsi tersebut terlalu singkat untuk diberlakukan di debat ketiga.
Padahal, perlu waktu yang panjang untuk mencari sosok yang memenuhi syarat untuk bisa bertanya kepada capres dan cawapres. Debat ketiga bakal digelar pada 17 Maret.
Baca juga: KPU Usulkan 9 Nama Calon Panelis Debat Ketiga
"Untuk diterapkan di debat yang ketiga, menurut mereka terlalu mepet. Jadi nanti malah kita enggak mendapatkan penanya yang qualified," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat persiapan debat ketiga pilpres di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Meski begitu, menurut Arief, kedua tim kampanye merespons positif usulan KPU yang akan melibatkan tamu undangan sebagai penanya.
Tetapi, harus dipastikan bahwa mereka yang bisa bertanya memenuhi kriteria KPU.
"Mereka yang diperkenankan bertanya pada kandidat bukan sembarang tamu undangan, melainkan tokoh-tokoh yang berkaitan dengan tema debat," ujar Arief.
Sebelumnya, KPU berencana melibatkan tamu undangan debat bertanya langsung pada peserta.
Baca juga: Tak Ada Lagi Film Pendek dalam Debat Ketiga Pilpres
Mereka yang diperkenankan bertanya pada kandidat bukan sembarang tamu undangan, melainkan tokoh-tokoh yang berkaitan dengan tema debat.
Para tokoh itu harus dipastikan netral dan tidak memihak salah satu kandidat. Oleh karenanya, KPU harus berhati-hati dalam menunjuk tokoh terkait.