JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), Fadli Zon, menilai pelaporan terhadap Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak dan calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Polda Aceh bernuansa politis.
Dahnil dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Aceh oleh sejumlah perwakilan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) asal Bener Mariah dan Aceh Tengah.
Pelaporan itu terkait pernyataan Dahnil dan Sandiaga di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa lahan Prabowo di Aceh digunakan oleh eks GAM.
"Saya kira semuanya dalam rangka politik ya, bukan dalam rangka penegakan hukum. Hanya gara-gara pernyataan itu, saya kira itu jelas kok," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Fadli Zon Akui Jadi Penasihat Relawan Pepes
Fadli menuturkan, lahan berstatus hak guna usaha di Aceh memang dikelola oleh sebuah perusahaan. Namun, banyak eks kombatan yang juga ikut mengelola dan bekerja dalam perusahaan tersebut.
Bahkan, kata Fadli, Ketua Partai Gerindra di Aceh merupakan salah seorang mantan kombatan GAM yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sebelum Partai Gerindra didirikan.
"Bahwa di lahannya Pak Prabowo ada mantan kombatan GAM yang ikut mengelola di situ. Ketua Gerindra kan juga mantan kombatan GAM yang ada di sana, yang bekerja jauh sebelum ada Gerindra malah," kata Fadli.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perwakilan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) asal Bener Mariah dan Aceh Tengah melaporkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak, dan Sandiaga Uno ke Polda Aceh, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Eks Kombatan GAM Lapor Dahnil dan Sandiaga ke Polda Aceh
"Yang kami laporkan ke Polda Aceh ialah Dahnil Anzar Simanjutak dan Sandiaga Uno. Mereka telah memfitnah eks kombatan GAM melalui pernyataan di media dengan menyebutkan lahan Prabowo di Aceh digunakan eks kombatan GAM," ujar Muhammad Reza Maulana, kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Eks Kombatan Aceh Bersatu.
Reza mengatakan, laporan yang disampaikan ke Polda Aceh tersebut sebagai bentuk klarifikasi melalui prosedur hukum atas pernyataan yang telah disampaikan Dahnil Anzar Simanjutak dan Sandiaga Uno yang sangat merugikan eks kombatan GAM.