Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Syarat Jadi Kendala Bawaslu dalam Rekrutmen Pengawas TPS

Kompas.com - 26/02/2019, 20:20 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyebutkan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih terus berjalan.

Ia menuturkan ada beberapa daerah yang sudah memenuhi jumlah target pengawas yang dibutuhkan. Namun, ada pula yang belum memenuhi.

"Kami sudah jalan, tetapi belum selesai semuanya, bukan berarti enggak melakukan itu, ini proses sudah jalan, tetapi ada yang sudah selesai karena sudah terpenuhi, tapi ada yang masih kurang," kata Abhan saat acara diskusi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Dalam rekruitmen ini, Abhan menuturkan, beberapa daerah menemui kendala. Menurut Abhan, daerah-daerah tersebut terkendala persyaratan yang sudah ditetapkan.

Abhan mencontohkan, untuk mencari orang berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan terakhir di jenjang SMA menjadi hambatan di beberapa daerah.

"Terkait dengan usia, usia ketentuan 25 tahun dan strata SMA itu di daerah tertentu memang agak ada kendala," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi: Awasi Pengawas TPS, Jangan Ada Suara Tercecer

Kendati demikian, Abhan mengaku optimistis Bawaslu di daerah dapat menemukan pengawas TPS yang memenuhi kriteria.

Untuk diketahui, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS antara lain:

1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Kompas TV Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siap dipanggil Mendagri terkait netralitasnya sebagai kepala daerah yang dianggap Bawaslu Jawa Tengah melanggar aturan. Menurut Ganjar Pranowo, Bawaslu sudah memutuskan dirinya tidak melanggar aturan kampanye, karena deklarasi tersebut dilakukan di luar jam kerja. Sementara itu, bukanlah wewenang Bawaslu untuk menyatakan ada tidaknya pelanggaran sebagai kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com