KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun atas kasusnya.
Amicus Curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.
Informasi akan disajikan dalam bentuk singkat, dan menjadi hak pengadilan untuk mempertimbangkan atau tidak paparan yang diberikan.
Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, berharap Majelis Hakim dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi Nuril.
“Kami berharap materi di dalam Amicus bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” kata Alicia saat dihubungi Selasa (26/2/2019) siang.
Baca juga: Komisi III Sepakat Lakukan Eksaminasi untuk Kasus Baiq Nuril
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/2/2019), ICJR mengirimkan Amicus Curiae kepada MA setelah Nuril mengajukan permohonan PK atas kasusnya.
Dalam kasus ini, kasasi MA menyatakan Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan MA itu muncul setelah kasus pelecehan yang dialami Nuril dari atasan di tempatnya bekerja, Muslim, diproses di Pengadilan Negeri Mataram.
Kasus ini berawal ketika Nuril merekam percakapan yang terjadi antara dirinya dan Muslim melalui telepon.
Dalam percakapan dengan Nuril, Muslim menceritakan pengalaman hubungan seksual yang ia lakukan bersama wanita yang bukan istrinya.
Baca juga: Baiq Nuril Mengadukan Nasibnya ke Komisi III DPR
Rekaman ini digunakan Muslim sebagai barang bukti perlakuan tidak menyenangkan.
Nuril dilaporkan Muslim ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mataram, Ibu Nuril dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Namun atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya dalam putusan kasasinya,” kata Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu, sebagaimana tertulis dalam rilis.
Hal inilah yang melatarbelakangi ICJR mengirimkan Amicus Curiae.
“Melalui mekanisme Amicus Curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar,” ujar Erasmus.