JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril mengadukan nasibnya dalam kasus pelanggaran UU ITE ke Komisi III DPR. Nuril didampingi oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, Rieke Diah Pitaloka, dan Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR).
Nuril perjalanan kasusnya kepada anggota Komisi III. Dia telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan hal yang sebaliknya.
"Saya berpikir rasa keadilan itu tidak ada di saya. Seharusnya yang menyebabkan semua ini, kepsek saya itu harusnya juga merasakan hal yang sama," ujar Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Laporan Nuril atas Dugaan Pelecehan oleh Mantan Atasannya Dihentikan
Kepala sekolah yang dimaksud Nuril adalah mantan atasannya di SMA 7 Mataram bernama Muslim.
Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila.
Nuril mengatakan, dia juga sudah melaporkan Muslim ke polisi. Namun, penyelidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti.
Baca juga: Sidang Lanjutan PK Nuril, JPU Tetap Nyatakan Nuril Bersalah
Anggota Komisi III Arsul Sani yang memimpin rapat tersebut mempertanyakan rencana Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Apakah teman-teman sudah mengajukan PK atau belum?" tanya Arsul.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan bahwa PK sudah diajukan ke Mahkamah Agung. Saat ini mereka masih menunggu putusan MA atas PK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.