Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepatuhan LHKPN: DPD Tertinggi, DPR Terendah

Kompas.com - 25/02/2019, 22:39 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan DPD menjadi lembaga paling patuh dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam data KPK per 25 Februari 2019, tingkat kepatuhan lembaga DPD sebesar 60,29 persen.

Rinciannya, dari 136 wajib lapor, sebanyak 82 anggota sudah melaporkan dan 54 lainnya belum menyerahkan LHKPN.

Di sisi lain, DPR menjadi lembaga yang anggotanya paling tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya.

KPK mencatat bahwa hanya 40 dari 524 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN.

Dengan jumlah sebanyak 484 anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN oleh DPR hanya sebesar 7,63 persen.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun berharap angka tersebut dapat meningkat di sisa waktu menuju batas penyerahan pada 31 Maret 2019.

"Sayangnya, sampai saat ini masih 40 orang (anggota DPR yang melaporkan). Kami harap bisa bertambah sampai 31 Maret nanti," kata Febri di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Baca juga: KPK: Hanya 17,8 Persen Penyelenggara Negara yang Patuh Laporkan LHKPN

Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan di setiap lembaga atau instansi terkait untuk menggenjot anggotanya agar melaporkan LHKPN.

Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:

1. Eksekutif: 18,54 persen

- Wajib lapor: 260.460

- Sudah lapor: 48.294

- Belum lapor: 212.166

2. Yudikatif: 13,12 persen

Halaman:



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com