JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan DPD menjadi lembaga paling patuh dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam data KPK per 25 Februari 2019, tingkat kepatuhan lembaga DPD sebesar 60,29 persen.
Rinciannya, dari 136 wajib lapor, sebanyak 82 anggota sudah melaporkan dan 54 lainnya belum menyerahkan LHKPN.
Di sisi lain, DPR menjadi lembaga yang anggotanya paling tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya.
KPK mencatat bahwa hanya 40 dari 524 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN.
Dengan jumlah sebanyak 484 anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN oleh DPR hanya sebesar 7,63 persen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun berharap angka tersebut dapat meningkat di sisa waktu menuju batas penyerahan pada 31 Maret 2019.
"Sayangnya, sampai saat ini masih 40 orang (anggota DPR yang melaporkan). Kami harap bisa bertambah sampai 31 Maret nanti," kata Febri di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca juga: KPK: Hanya 17,8 Persen Penyelenggara Negara yang Patuh Laporkan LHKPN
Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan di setiap lembaga atau instansi terkait untuk menggenjot anggotanya agar melaporkan LHKPN.
Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:
1. Eksekutif: 18,54 persen
- Wajib lapor: 260.460
- Sudah lapor: 48.294
- Belum lapor: 212.166
2. Yudikatif: 13,12 persen