Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU

Kompas.com - 25/02/2019, 17:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diselesaikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Menurut saya itu lebih baik aturannya cukup dengan aturan PKPU. Itu menurut saya ya, karena itu bukan hal yang genting memaksa," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb karena tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Berbagai masukan muncul untuk mengatasi polemik tersebut, termasuk pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi Perppu, dalam pandangan Tjahjo, dinilai kurang tepat. Menurutnya, Perppu dibuat untuk hal-hal yang bersifat genting.

Lagipula, sambung Tjahjo, tidak ada jaminan produk regulasi tersebut akan dengan cepat dibuat.

"Apakah ada jaminan, kalau ada Perppu akan simpel? Kan belum tentu itu akan dibahas juga, pasti akan merembet ke hal yang lain. Itu akan mengganggu tahapan-tahapan menurut saya," terangnya.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Ia tak berkomentar banyak terkait saran untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu. Tjahjo menuturkan hal itu merupakan hak konstitusional masyarakat.

Apapun cara yang dipilih, ia menekankan agar tidak menganggu tahapan pemilu dan tidak mengganggu hak masyarakat untuk memilih.

Tjahjo pun menyerahkan hal itu kepada KPU untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Baca juga: KPU Dorong Pemilih yang Pindah TPS Ajukan Uji Materi ke MK

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa mencoblos.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukkan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, meminta para saksi untuk mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara optimal.<br /> Jumlah TPS di pemilihan presiden 2019 lebih banyak dibanding 2014. Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan ratusan saksi TPS di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com