JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi tersebut terkait dengan Undang-Undang Pemilu mengenai pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS.
Pemilih yang berpindah TPS dianggap punya wewenang dalam mengajukan uji materi ke MK terkait hal tersebut.
"Jadi yang di-judicial review itu Pasal 344 ayat 2. KPU kan sebagai penyelenggara (pemilu), yang terancam hak konvensionalnya (adalah) pemilih, jadi pemilih DPTb memungkinkan untuk mengajukan (uji materi) itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS
Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.
Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.
Oleh karena itu, pasal tersebut dinilai mengabaikan pemilih DPTb. Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.
"Untuk DPTb yang ini tidak ada surat suaranya, yang KPU perlukan adalah surat suara dicetak berdasarkan DPT, DPTb, dan dua persen dari DPT. Dua persen kan lain cadangan, untuk keliru coblos, rusak, itu diganti," ujar Viryan.
Baca juga: Lebih dari 275 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukkan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.