Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Caleg Eks Koruptor, PDI-P Serahkan Keputusan pada Pemilih

Kompas.com - 25/02/2019, 17:22 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira beralasan, partainya tidak bisa mencoret mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu, kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan keputusan pada para pemilih, apakah akan memilih caleg eks koruptor atau tidak, pada pemilu legislatif 2019.

"Mereka sudah menjadi caleg dan sesuai UU tidak bisa dicabut lagi. Sehingga sekarang, tinggal rakyat mau pilih atau tidak," ujar Andreas saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Daftar Lengkap 81 Caleg Eks Koruptor

Di sisi lain, kata Andreas, partainya tidak dapat mempersoalkan pencalegan mantan koruptor. Sebab, caleg tersebut telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam hal pencalonan.

Misalnya, terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

"Ketika caleg ini mendaftarkan diri salah satu persyaratannya adalah memperoleh SKCK. Kalau seandainya tidak diberi SKCK pasti tidak lolos," kata Andreas.

Baca juga: Kecolongan, PDI-P Minta 2 Caleg Eks Koruptor Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg eks koruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.

Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.

Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tercatat, PDI-P mengusung dua caleg DPRD mantan terpidana kasus korupsi, yaitu:

1. Abner Reinal Jitmau (DPRD Prov Papua Barat 2, Nomor 12).

2. Mat Muhizar (DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com