JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena KPU kekurangan surat suara cadangan.
Sebab, pemilih yang berpindah TPS yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019
KPU mencatat, hingga 17 Febuari 2019, ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah itu masih mungkin bertambah hingga H-30 pemungutan suara.
Akibatnya, potensi pemilih tambahan yang tak mendapat surat suara akan semakin besar.
"Posisi sekarang (DPTb) 275 ribu, dalam beberapa hari ke depan, katakan sampai pertengahan Maret, dimungkinkan jumlahnya akan bertambah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Lebih dari 275 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS
"Bertambahnya bisa jadi lebih dari 100 persen karena masyarakat banyak yang baru tahu kegiatan ini menjelang akhir tanggal 17 Febuari," sambungnya.
Menurut Viryan, hal ini merupakan masalah yang serius. Sebab, pemilih yang masuk dalam DPTb hanya boleh menggunakan surat suara cadangan.
Sementara Undang-undang Pemilu hanya mengizinkan KPU mencetak surat suara sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebesar dua persen per dari DPT per TPS.
Baca juga: Ada Potensi Pemilih yang Pindah TPS Tak Bisa Mencoblos
Padahal, KPU harus melayani warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah supaya bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPU akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu tentang hal ini," ujar Viryan.