Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 275 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS

Kompas.com - 21/02/2019, 15:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 275 ribu pemilih mengajukan pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka menempuh prosedur pindah memilih dari satu TPS ke TPS lainnya untuk dapat menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara, Rabu (17/2/2019).

Pemilih yang berpindah TPS akan dimasukan ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai 17 Februari 2019 kemarin terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Sebanyak 3.716 Praja IPDN Pindah Lokasi Mencoblos ke Sumedang

Angka 275 ribu pemilih yang pindah itu berasal dari 87.483 TPS, yang tersebar di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan di 496 kabupaten/kota.

Viryan mengatakan, jumlah ini masih mungkin bertambah lantaran KPU masih terus menyisir potensi pemilih pindah TPS. 

Dari data sementara KPU, tercatat provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang warganya paling banyak mengajukan pindah memilih, yaitu sekitar 60 ribu pemilih.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019

Menyusul kemudian Jawa Tengah sekitar 40 ribu pemilih, dan Jawa Barat sebanyak 11 ribu pemilih. 

Viryan mengatakan, data tersebut menunjukan tingginya atensi pemilih terhadap pemilu.

"Kita berterima kasih masyarakat yang sudah mau mengurus sejak awal, itu menunjukan komitmen yang tinggi," ujar Viryan.

Baca juga: Jelang Tutup, Ribuan Santri di Jombang Belum Urus Form Pindah Memilih

Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Baca juga: Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Kompas TV Dua bulan jelang Pemilu serentak digelar Festival Muda Memilih di Universitas Airlangga. Tujuannya sosialisasi kepada pemilih muda agar semakin sadar dalam pilihan politik. Aktivitas sudah tampak sejak Jumat pagi di Universitas Airlangga, sejumlah gerai di aula tempat festival digelar mulai ramai dikunjungi sejumlah mahasiswa dan mahasiswi. Festival yang diselenggarakan Kompas ini ingin memberikan sosialisasi pada pilihan politik para kaum muda dalam memilih di Pilpres dan Pileg pada 17 April mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com