JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 275 ribu pemilih mengajukan pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka menempuh prosedur pindah memilih dari satu TPS ke TPS lainnya untuk dapat menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara, Rabu (17/2/2019).
Pemilih yang berpindah TPS akan dimasukan ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sampai 17 Februari 2019 kemarin terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Sebanyak 3.716 Praja IPDN Pindah Lokasi Mencoblos ke Sumedang
Angka 275 ribu pemilih yang pindah itu berasal dari 87.483 TPS, yang tersebar di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan di 496 kabupaten/kota.
Viryan mengatakan, jumlah ini masih mungkin bertambah lantaran KPU masih terus menyisir potensi pemilih pindah TPS.
Dari data sementara KPU, tercatat provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang warganya paling banyak mengajukan pindah memilih, yaitu sekitar 60 ribu pemilih.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019
Menyusul kemudian Jawa Tengah sekitar 40 ribu pemilih, dan Jawa Barat sebanyak 11 ribu pemilih.
Viryan mengatakan, data tersebut menunjukan tingginya atensi pemilih terhadap pemilu.
"Kita berterima kasih masyarakat yang sudah mau mengurus sejak awal, itu menunjukan komitmen yang tinggi," ujar Viryan.
Baca juga: Jelang Tutup, Ribuan Santri di Jombang Belum Urus Form Pindah Memilih
Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.
Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Baca juga: Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.