Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Ingatkan Menteri yang Kampanye Harus Cuti

Kompas.com - 22/02/2019, 12:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali ingatkan menteri yang ingin berkampanye untuk cuti.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 302 ayat 1 mengatakan, Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Baca juga: Mendagri: Belum Ada Kepala Daerah yang Izin Cuti Kampanye

Menurut undang undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada baiknya menteri ikut kampanye di hari libur supaya tak mengganggu proses pelayanan publik.

"Sebaiknya kalau mau kampanye ya mengurus izin cuti. Yang kedua, biar pelayanan publik tidak terganggu ya kampanyenya pas Sabtu Minggu saja," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Presiden Persilakan Menteri Nyaleg dan Cuti Kampanye

Menegaskan pernyataan Pramono, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengimbau seluruh pihak, termasuk menteri, untuk mematuhi peraturan.

"Semua pihak kami minta menjaga sikap," ujar Fritz.

Jika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan, dan bukan tidak mungkin menteri yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi.

Sanksi menteri yang tak cuti kampanye diatur dalam Pasal 75 ayat (1) peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Baca juga: Mendagri dan KPU Sebut Menteri yang Maju Pileg Cukup Cuti Kampanye

Pasal tersebut berbunyi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye.

Adapun pasal 62 ayat (1) memuat ketentuan tentang kewajiban cuti kepada menteri dan pejabat negara yang menjadi tim kampanye pemilu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menegaskan sampai saat ini belum ada menteri di kabinetnya yang menyampaikan akan maju menjadi caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com