Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Kompas.com - 21/02/2019, 16:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019.

Menurut Viryan, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana.

"Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana dan ini akan kami sampaikan (karena) banyak pihak mungkin belum mengetahui hal ini," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Lebih dari 275 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS

 

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Viryan menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencatatan pemilih yang berpotensi berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Pemilih Pemula Perlu Edukasi Pemilu di Sekolah, Bukan Kampanye

Pencatatan dilakukan dengan menyisir data pemilih ke berbagai lembaga pendidikan dan perusahaan.

Jika ada lembaga pendidikan dan perusahaan yang menghalangi proses pendataan KPU, maka mereka juga dapat dikenai sanksi pidana.

"Apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kita tidak diberikan akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib," ujar Viryan.

Baca juga: KPU Magetan Catat 3.000 Data Pemilih Tambahan dari Pesantren

Pasal 511 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Viryan mengatakan, sanksi diberlakukan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam pemilu.

"Ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin melayani mengakses pemilih di tempat tersebut," ujarnya.

Kompas TV Pemilu 2019 tinggal beberapa bulan lagi, hayooo nama kamu ada di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 belum? Udah tahu gimana cara cek-nya? Ada 3 cara untuk cek nama kamu masuk di DPT atau nggak. Pertama, datang langsung ke kantor desa,kelurahan domisili kamu, lalu cek nama kamu. Kedua, cek di website sidalih3.kpu.go.id atau yang ketiga kamu bisa download aplikasi KPU dan cek di menu daftar pemilih. Yuk, pastikan nama kamu terdaftar karena suara kamu sangat berpengaruh di Pemilu 2019!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com