Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Slamet Ma'arif: Saya Akan Kooperatif Dalam Proses Hukum Selanjutnya

Kompas.com - 20/02/2019, 13:00 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Ma'arif diketahui dua kali tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Nanti ada proses hukum selanjutnya pasti saya akan kooperatif karena saya dari awal sudah kooperatif," ujar Ma'arif saat ditemui di rumah pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN) di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo

Ma'arif menampik anggapan dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Saat pemanggilan pertama, Ma'arif sudah lebih dulu memiliki jadwal untuk memberikan dakwah di luar kota. Alasan itu pun dikomunikasikan oleh pihak kuasa hukum ke kepolisian.

Kemudian saat pemanggilan kedua, Ma'arif tiba-tiba terserang flu berat. Setelah diperiksa, kata Ma'arif, dokter menyarankan untuk istirahat total.

"Kemarin malam Senin itu saya sudah di Semarang ingin menghadiri acara pemeriksaan beserta pengacara. Tapi senin pagi saya sakit, flu berat. Sehingga dokter katakan sebaiknya istirahat," kata Ma'arif.

"Akhirnya pengacara yang datang ke Polda Jawa Tengah memberitahukan bahwa saya tidak bisa diperiksa," tutur dia.

Baca juga: Bawaslu: Kami Telah Peringatkan supaya Tak Ada Kampanye di Tabligh Akbar Slamet Maarif

Ma'arif menjadi tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2/2019) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com